Mantan Kepala SMAN 8 Diperiksa Kejari Medan, Ini Kasusnya

Logopit 1626720884258

“Modus operandi penyelewengan dana bos yang dilakukan oleh tersangka JRP yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah, ” ujar Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH.

IMG 20210719 WA0078

Usai menjalani pemeriksaan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JRP dan langsung membawa tersangka JRP untuk dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 19 Juli 2021 s.d. 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam rangka penyidikan.

(DNN)

Sumber : Kasubsi TI, Prodin & Penkum