DNN | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mensosialisasikan PPKM Darurat. Untuk pekerja sendiri yang ingin keluar masuk wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (5/7/2021) wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat berlangsung.
Hal tersebut dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI menyampaikan bahwa STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal.
Pemberlakuan tersebut juga kepada perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka/antar jenazah, kunjungan sakit, hamil/bersalin hingga pendamping ibu hamil/bersalin.