Mulai 5 Juli, In-Out Jakarta Wajib Memiliki STRP, Berikut Pengurusannya

Logopit 1625609611227

“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021,” dikutip dari akun @dkijakarta, Senin (5/7/2021).

Berikut syarat dalam registrasi STRP bagi pekerja esensial dan kritikal :

STRP1 768x548 1

– KTP Pemohon
surat tugas dari perusahaan (rombongan  dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat tujuan);

Selanjutnya sertifikat vaksin (masa transisi satu  minggu dari diumumkan / surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);

Terakhir, foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan ini di lampiran surat tugas).

Sedangkan perseorangan dengan Kebutuhan mendesak syaratnya yakni,

KTP pemohon;
Sertifikat vaksin;
Terakhir, foto 4×6 berwarna.

STRP2 768x549 1

Pengecualian: kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).

Untuk masyarakat yang berminat membuat STRP, dapat mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Di sana pemohon akan mengisi formulir dan memenuhi persyaratan, kemudian UP PMPTSP akan memverifikasi berkas terlebih dahulu.

Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id, sedangkan di lapangan nanti pengguna cukup menunjukkan QR Code melalui handphone kepada petugas.

(DNN/Nesiatimes)