Ihwan Ritonga sosialisasikan perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

IMG 20210829 WA0037

 

Medan – DNN: Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Ihwan Ritonga, SE, MM menegaskan seluruh warga Kota Medan dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya atau bebas biaya. Penegasan ini disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (28/8/2021).

Dalam sosialisasi Perda yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan itu,Ihwan Mengatakan, Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dan 30 Pasal. Salah satunya, disebutkan bagi seluruh warga kota Medan meski tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetapi mempunyai KTP bisa berobat gratis ke puskesmas.

“Perda tersebut menjamin pembebasan retribusi biaya berobat bagi warga kota Medan, ataupun pungutan lain yang bisa membebani warga saat mereka mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucap Ihwan dalam sosialisasi Perda tersebut.

Dengan payung hukum ini, kata Ihwan, masyarakat Kota Medan harus mendapatkan pelayanan gratis di pusat layanan kesehatan di Kota Medan. Dan masyarakat Kota Medan diminta untuk tidak khawatir terkait pelayanan kesehatan seperti yang selama ini dikeluhkan.

“Dalam Perda itu bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi. Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di puskesmas. Jadi, jelas walaupun tak punya kartu KIS tapi masih punya KTP bisa berobat ke puskesmas dengan gratis,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk benar-benar bisa memahami pentingnya keberadaan Perda tersebut. Dengan begitu, masyarakat tahu akan haknya dan apabila ada hal-hal menyimpang.

“Perda ini dibuat sebagai wujud tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang memadai. Dalam perda ini memuat sejumlah aturan, salah satunya warga Kota Medan yang memiliki identitas kependudukan bisa berobat gratis,” jelas Ihwan Ritonga.

Reporter: Amsari