Polres Siantar Ciduk Seorang Bandar Sabu

IMG 20210926 WA0003

DNN|Siantar – Pada hari Rabu tanggal 22 September 2021, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu di Jl. Darussalam Kel. Pondok Sayur Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diteras rumahnya kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap yang mengaku bernama Bembeng (36) thn warga Kel. Kahean.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan 1 buah tas sandang yang sedang dipakai Bembeng yang didalamnya terdapat 1 buah kotak rokok yang berisi 15 paket narkotika.

Narkotika yang diduga jenis shabu tersebut dibalut tisu, bersamaan dengan yang lain juga di temukan 1 unit Hp dan uang sebanyak Rp 250.000.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Bembeng dan mengaku masih menyimpan narkotika jenis shabu didalam kamarnya, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan didalam lemari pakaian yaitu 1 buah tas warna hitam yang didalamnya ada 1 paket shabu dibalut tisu, 1 plastik klip berisi 3 paket shabu, 1 plastik klip berisi 20 paket shabu, 1 plastik klip berisi 16 paket shabu, 1 plastik klip berisi 10 paket shabu yg jumlah bruto seluruhny 18, 97 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 buah sendok terbuat dari pipet.

Setelah semua penggeledahan selesai,Bembeng dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(021/DNN)