Terkait Pemortalan Jalan Nippon, Abdul Latif: Saya Hanya Merespon Keluhan Warga

IMG 20211013 095308

 

Medan – DNN: Terkait advokasi dan masalah penutupan pergudangan di Jalan Nippon dan Jalan Takenaka di Kecamatan Medan Marelan, yang diklaim segelintir masyarakat di dukung oleh Abdul Latif, yang merupakan salah satu anggota DPRD Kota Medan.

Dan atas hal tersebut, mendapat respon dari dewan bersangkutan. “Saya selaku pribadi sudah 4 kali turun dan observasi langsung ke lapangan, dan menjumpai warga. Diamana, warga mengeluhkan degan keluar masuknya truk container dari 11 gudang tersebut,” kata Abdul Latif saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsAap nya, Rabu (13/10/10/2021).

Ditambahkannya lagi, menurut warga, lokasi tersebut menjadi rawan kecelakaan, terutama pada anak sekolah. Karena didalamnya  terdapat 3 sekolah. ” Selain itu polusi udara, jalan cepat rusak, dan rumah warga banyak yang retak retak-retak jadinya,” ucap Politisi Partai PKS ini menirukan perkataan warga

Tepatnya pada 09 September 2021 kemarin, lanjut Abdul Latif, telah terjadi pertemuan dikantor Camat Medan Marelan. Yang dihadiri ketua Tim Pansus Pemko Medan, dalam hal ini diwakili Muslim, Camat Marelan, perwakilan pengusaha gudang dan warga.

“Hasilnya disepakati, diantaranya pihak Kecamatan membentuk tim untuk memeriksa izin usaha gudang tersebut. Pihak kecamatan menghimbau pihak gudang segera pindah ke tempat lain. Dan tepatnya
pada 13 september 2021, terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi 4 DPRD Medan, yang di hadiri pihak Pemko, perwakilan pengusaha gudang dan perwakilan warga. Dengan rekomendasi dari komisi 4, semua pihak harus mematuhi hasil kesepakatan di kantor camat pada tanggal 09 Sebtember itu,” jelasnya.

Komisi 4 juga memberi waktu kepada Pemko Medan 2 minggu ( sampai 27 sep 2021 ), untuk menentukan zona dan marka Jalan Nippon, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan. “Namun sangat disayangkan, Pemko Medan sampai waktu yang disepakati tidak melaksanakan hal tersebut. Sehingga pada 01 Oktober 2021, terjadi lagi pertemuan di Polresta Pelabuhan Belawan, yang dihadiri bapak Kapolres, pengusaha gudang termasuk pak Endang Wijaya, perwakilan warga, Pemko Medan dan saya sendiri,” terang Abdul Latif.

Dalam pertemuan tersebut, kembali merekomendasi Pemko Medan sampai 15 Oktober 2021, untuk menentukan zona dan marga Jalan Nippon. “Bila zonanya adalah pemukiman dan kelasnya bukan untuk truk, maka pihak gudang harus pindah. Dan sebaliknya, bila zonanya industri, boleh dilalui truk, maka pihak warga harus menerima hal itu. Dalam pertemuan itu, Endang Wijaya ada melontarkan kata-kata tidak pantas. Diantaranya mengatakan, saya dan anggota DPRD yang lain tidak ada kerjanya, dan warga di sana tidak ada yang membayar pajak,’ tandasnya.

Untuk itu, sambungnya lagi, dirinya mengajak semua pihak untuk menunggu hasil kerja Pemko Medan, hingga waktu yang telah disepakati. Pastinya mulai 01-15 Oktober, tidak ada pelarangan truk kontainer yang melintas.

“Tapi saya menunggu permintaan maaf dan etika baik dari Endang Wijaya serta teman-temannya. Mengenai spanduk yang terpampang, saya tidak tahu tentang hal tersebut dan saya tidak pernah menyuruh siapapun untuk memasangnya,” pungkasnya.

Reporter: Amsari