Komisi II DPRD Kota Medan Meminta PT Bukit Jaya Lestari Bayar Pesangon Karyawannya Yang Dipecat Sepihak

IMG 20211116 WA0058

 

Medan – DNN: Komisi II DPRD Kota Medan berharap permasalahan PHK karyawan PT.Bukit Jaya Lestari bernama Muhammad Effendi, yang di Putus Hubungan Kerja (PHK), secara sepihak dan diketahui selama bekerja di perusahaan pengangkutan sebagai tukang las.

Ketua Komisi II, Surianto,SE (Butong) didampingi, Dhiyaul Hayati,S.Ag.,M.Pd, dan Afif Abdillah,SE meminta agar anjuran yang sudah ditentukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Medan sebesar Rp.70 juta lebih dibayarkan.

Menurut Surianto, jika merunut pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, maka pihak perusahaan yang memutus hubungan ketenagakerjaan apalagi sepihak, maka wajib memberikan penuh hak-hak normatif karyawan.

“Apalagi kami ketahui bahwa, Muhammad Arifin sudah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari 25 tahun,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Rapat Komisi II Lantai 3, gedung DPRD kota Medan, Selasa (16/11/2021)

Afif Abdillah pun sependapat dengan Surianto, agar perusahaan membayarkan pesangon karyawan yang sudah dipecat tersebut. Sebab, kalau tidak dibayarkan dan permasalahan PHK tersebut tidak segera diselesaikan, maka komisi II yang bertugas sebagai pengawasan, akan mengunjungi perusahaan tersebut bersama dengan pihak Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta aparatur pemerintahan setempat. “Artinya, akan menambah permasalahan lain,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan kota Medan, Marisi Sinaga yang merupakan Kabid PHI membenarkan, jika ada kekurangan upah yang diterima oleh Muhammad Arifin selama bekerja di PT Bukit Jaya Bestari, yang beralamat di Jalan Perwira Satu Pulo Brayan Bengkel.

Selain itu, sesuai laporan yang diterima pihak Disnaker Medan, bahwa Muhammaf Arifin saat itu hanya istirahat sebentar karena haus. Namun dia diberikan surat untuk ditandatangani, dan setelah itu diapun di pecat tanpa diberikan pesangon oleh pihak perusahaan.

Perwakilan dari pihak perusahaan, Elisa mendengar saran dari Komisi II tersebut mengatakan, kondisi perusahaan kurang baik akibat terdampak pandemi Covid-19. Sehingga selama ini tidak mampu untuk membayarkan pesangon yang sesuai anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan kota Medan.

“Untuk saat ini, perusahaan kami tidak mampu membayarkan pesangon sesuai anjuran yang diberikan oleh pihak Disnaker. Namun hasil dari rapat ini, akan saya sampaikan kepada pimpinan,” terangnya.

Selanjutnya, pihak dari BPJS Ketenagakerjaan menambahkan bahwa, selama ini pihak perusahaan PT. Bukit Jaya Lestari lancar membayarkan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan. Namun atas nama Muhammad Arifin, sudah diberhentikan BPJS Ketenagakerjaannya sejak Oktober 2020.

“Kami berharap pihak perusahaan segera memberikan surat keterangan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Muhammad Arifin sebesar Rp. 3.300 ribu,” terangnya.

Diakhir RDP, Komisi II kembali mengingatkan agar pemilik perusahaan, segera membayarkan pesangon karyawan, sesuai anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan kota Medan.

Reporter: Amsari