Kepling Pungli Rp.1,7 Juta Telah Kembalikan Uang, Bobby Nasution: Saya Pastikan Tak Jadi Kepling Seperti Ini Lagi

20220113180043 IMG 8521

Medan – DNN: Pasca dua hari setelah Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan sidak menindaklanjuti pengaduan warga yang menjadi korban pungutan liar (pungli) sebesar Rp.1,7 juta, untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, yang dilakukan Sulistyo Kepling VII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, langsung mengembalikan uang yang dipunglinya tersebut. Dan dipastikan, pria yang akrab dipanggil Sulis itu kehilangan pekerjaannya sebagai kepling.

Hal ini terungkap dalam doorstop Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan wartawan di Balai Kota Medan, Kamis (13/1/2022) petang. Dikatakan Bobby, proses pengembalian uang kepada korban sebesar Rp.1,7 juta sudah selesai dilakukan dan telah diterima langsung oleh Ian selaku korban.

“Proses pengembalian uang kepada korban yang uangnya kemarin diminta kepling sudah selesai. Meski demikian saya pastikan, beliau tidak berdinas lagi sebagai Kepling VIII, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur,”  tegas Bobby.

Dalam kesempatan tersebut, Bobby langsung menginstruksikan kepada Camat Medan Timur, Alfi Pane untuk mengganti dengan Kepling yang lebih baik lagi. “Didalam melakukan pengurusan surat menyurat, tidak ada biaya sama sekali. Itulah sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Maka dari itu, saya minta jangan ada pungli dan korupsi lagi,”  tandasnya.

Selanjutnya, menanggapi adanya puluhan warga berdemo di Kecamatan Medan Denai yang menuntut, akibat pemilihan Kepling dilakukan tidak adil. Karena ada beberapa Kepling dipilih secara sepihak, bukan atas usulan warga,

Bobby Nasution  menjelaskan, menjadi seorang Kepling harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Salah satunya, bukan pengguna narkoba.

“Sudah jelas tidak boleh pemakai narkoba. Sebab, untuk mengurus diri sendiri saja dia tidak becus, bagaimana mau mengurusi warganya. Jadi hal seperti itu harus kita perhatikan. Memang wargalah yang harus dilayani di tingkat lingkungan, dipertimbangkan masukannya. Namun kita juga harus memperhatikan syarat lain yang harus dipenuhi,” pungkasnya .

Reporter: Amsari