BC Batam Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Tujuan Jakarta

IMG 20220222 WA0155

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Terhadap barang bukti telah di serah terimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.(Red/Wiwik)