DPRD Medan Minta Pemko Medan Tindak Tegas Tempat Hiburan Yang Nyalahi Aturan

IMG 20220224 WA0073

 

Medan – DNN: Langkah tegas Walikota Medan, Bobby Nasution serta Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan dalam penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan yang terbukti menyalahi ketentuan, semasa pemberlakuan PPKM Skala Mikro dalam upaya pencegahan penularan Covid19.

Penegasan dan apresiasi ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Edward Hutabarat kepada wartawan, Kamis (24/2/22), melalui telepon selulernya.

Apalagi baru-baru ini, tempat hiburan Cello Sky Pool & Bar De Paris Hotel yang berada di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat,  mendapat tindakan tegas, karena melanggar PPKM Skala Mikro.

“Kita harapkan penindakan yang sama itu juga berlaku kepada seluruh tempat hiburan di Kota Medan yang melanggar aturan, tanpa pandang bulu,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Saat disinggung mengenai adanya peralihan fungsi pada De Paris yang semula apartemen menjadi Hotel, Edward menyarankan agar mengkonfirmasinya kepada dinas terkait.

“Namun secara pasti, sewaktu RDP pada 2021 lalu, Komisi III dengan Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan yang juga dihadiri oleh pengelola De Paris Hotel, sudah menunjukan pembayaran pajaknya. Akan tetapi, saat ditanyakan apakah pajak tempat hiburan sudah dibayar, secara pasti dirinya belum mengetahui,” ujarnya.

Sebab, tambah Edward, harus diketahu dulu apakah Cello Sky Pool & Bar berada dalam satu manajemen De Paris Hotel atau terpisah. “Nah kita harapkan Dinas Pariwisata Medan melakukan pengecekan, kalau nantinya tidak memenuhi kewajibannya atau belum bayar, nanti melalui Ketua Komisi III dan pimpinan DPRD Medan kita akan melakukan agenda pemanggilan,” tandasnya mengakhiri.

Reporter: Amsari