Guna Melindungi Para Pedagang, Pansus DPRD Medan Kembali Panggil OPD dan Dinas Terkait

IMG 20220208 224111

 

Medan – DNN: Untuk melindungi dan memberikan rasa nyaman kepada para pedagang kaki lima saat berjualan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan Lanjutan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, di ruang Banggar Gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (8/2/2022).

Rapat ini dipimpin oleh Ir. Hendri Duin, selaku Ketua Pansus DPRD Kota Medan, bersama Abdul Latif, M Afri Rizki Lubis, dengan menghadirkan Dinas Perdagangan Kota Medan, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, PUD Pasar Kota Medan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut Hendri Duin mengatakan, prioritas Ranperda ini adalah perlindungan terhadap pedagang kecil. Oleh karenanya, Pansus DPRD Kota Medan bekerja sama dan bersinergi dengan OPD terkait.

“Pedagang kecil itu harus dilindungi, itu prioritas kita. Banyak pedagang kecil yang berdagang di zona merah, digusur tapi tempat tidak ada, kan kasihan. Makanya, kami bekerja sama dan bersinergi dengan PUD Pasar, Kecamatan, dan OPD terkait untuk direlokasi. Tujuannya supaya pedagang merasa aman dan terlindungi,” kata Hendri

Hendri kembali menambahkan, sebelum Ranperda disahkan, para pedagang harus dilindungi dan harus ada jaminan.

“Sebelum kita sahkan, kita berharap para pedagang itu dilindungi, jangan hari ini dipindahkan, besok dipindahkan, itu juga yang kita lihat. Nanti setelah relokasi harus ada jaminan, jadi harus ada regulasi hukum sebagai jaminan pedagang relokasi untuk tetap dapat tempat, itu yang kita inginkan. Jadi skala prioritas itu,” harapnya.

Reporter: Amsari