Antonius Tumanggor: Trantib Kecamatan Harus Jeli Awasi Bangunan Dalam Komplek/Perumahan

IMG 20220301 191627

 

Medan – DNN: Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta petugas Trantib Kecamatan agar jeli mengawasi bangunan yang berdiri di dalam kompleks atau perumahan. Dikarenakan, saat ini banyak laporan masyarakat atas bangunan baru berdiri di dalam kompleks atau perumahan yang diduga tidak memiliki kelengkapan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Selain itu, bangunan yang berdiri tidak sesuai perizinan yang di mohonkan.

Legislator asal Dapil 1 Kota Medan ini mencontohkan, kompleks Perumahan Griya Riatur Medan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia kota Medan. Dimana dari laporan warga sekitar, bahwa ada berdiri bangunan bernilai ratusan juta rupiah, namun diduga tidak memiliki IMB.

“Kenapa pihak pemilik bangunan terkesan menutup-nutupi plank IMB bangunanya. Dan kemungkinan besar karena didalam kompeks keberadaan bangunan menjadi kurang terpantau pihak Trantib Kecamatan. Untuk itu, pihak Trantib Kecamatan lebih rutin melakukan pemantauan dan pengawasan,” tegas Antonius, Selasa (1/3/2022)

Selain itu, sambungnya lagi, Kepling harus punya andil dan mengetahui perkembangan di dalam kompleks perumahan. “Jangan malah sepakat bekerjasama dengan pemilik bangunan. Inikan untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD dari sektor retribusi IMB,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas  Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat di hubungi wartawan Via WhatsApp pribadinya menjawab dengan menuliskan, “Sudah SP III, selanjutnya akan kita koordinasikan dengan Satpol PP untuk penindakan,” sebutnya.

Sementara Kepala Bidang Penindakan Pol PP Kota Medan, Ardhani menjawab pesan WA awak media mengatakan akan mencek ke lokasi. “Nanti kita cek ya bang,” tulisnya singkat.

Reporter: Amsari