Masa Jabatan Kepala Desa Se-Indonesia Menjadi 10 Tahun, Ini Paparan Mendes PDTT

vrnxi E1.2022 05 23 23 45 01.671003

DNN | Jakarta – Wacana beredar masa jabatan Kepala Desa (Kades) akan kembali direvisi untuk setiap periodenya menjadi 10 Tahun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyampaikan dukungannya dengan suatu pertimbangan.

Sebelumnya, masa jabatan Gubernur dan Bupati memiliki masa jabatan 5 Tahun, maka kades mempunyai periode kepemimpinan 6 Tahun dalam satu periode.

Menurut Abdul Halim Iskandar, salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering, dinamika yang cukup keras terjadi di desa, karena menyelesaikan konfllik atau perbedaan pandangan di Pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dari Pilbup (Pemilihan Bupati),”ucapnya, seperti dikutip prfmnews, Kamis, 19 Mei 2022 dari Antara.(Red/metroonlinentt)