Terkait Pengelolaan Parkir di Asia Mega Mas, Komisi IV Lakukan RDP Lanjutan

IMG 20220725 175120

 

DNN l Medan – Komisi IV DPRD Medan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait hak pengelolaan perparkiran di areal Kompleks Asia Mega Mas.

Pada rapat dengar pendapat perdana yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik di ruang komisi itu, Senin (25/07/2022), antara Dinas Perhubungan Kota Medan dengan pengelola Kompleks Asia Mega Mas, masing-masing menunjukkan legalitas atas hak pengelolaan parkir di areal kompleks itu.

“Rapat akan kita jadwalkan kembali untuk mencari win-win solutionnya,” kata Haris Kelana Damanik usai mendengarkan keterangan dari Kepala Dishub Medan Iswar Lubis dan perwakilan pengelola Kompleks Asia Mega Mas, Andriani Djafar dan kuasa hukumnya Zulkhairi.

Dalam rapat tersebut, Izwar Lubis menegaskan secara keseluruhan ruas jalan di Kompleks Asia Mega Mas sudah menjadi ruas jalan umum dan tidak menjadi bagian dari hak atau kepemilikan.

“Jadi secara keseluruhan jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas merupakan ruas jalan umum. Jadi pengutipan retribusi parkir jalan umum sudah menjadi tanggung jawab kita,” kata Izwar Lubis.

Menurut Izwar Lubis, pengutipan retribusi parkir pinggir jalan di Kompleks Asia Mega Mas yang dilakukan Dishub Medan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga aturan yang ada dalam Perda Kota Medan No 2 tahun 2012, soal retribusi parkir pemakaian jalan umum.

“Kita bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Terkecuali ada ketentuan lain yang mengatur, kita akan tarik anggota kita dari Kompleks Asia Mega Mas,” katanya.

Sementara itu, pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar melalui kuasa hukumnya Zulkhairi, sangat keberatan atas pengutipan parkir yang dilakukan Dishub Medan di areal jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas.

“Setahu kami, ini areal jalan khusus, bukan jalan umum. Dan kami menjadi wajib pajak pertama atas kutipan parkir, yang pajaknya kami setorkan ke Dispenda Medan. Bahkan sampai saat ini kami terus diwajibkan bayar setoran pajak ke Dispenda,” ujarnya.

Zulkhairi juga membuktikan bahwa status tanah (ruas jalan) di Komplek Asia Mega Mas adalah bukan menjadi aset (tidak terdaftar) Pemko Medan, berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekda kota Medan pada tahun 2017.

Sebelum ada penyerahan developer mengenai jalan-jalan di Kompleks Asia Medan ke Pemko Medan, lanjutnya lagi, maka mengacu kepada undang-undang jalan. Seluruh jalan jalan di Kompleks Asia Mega Mas, termasuk dalam kategori jalan khusus yang dirawat dan dikelola oleh pengelola Komplek Asia Mega Mas.

“Ini menjadi bukti dan pegangan kuat kita atas apa yang menjadi hak kita. Termasuk juga menjawab pernyataan pak Kadishub kalau ada ketentuan lain mereka akan menarik anggotanya dari Kompleks Asia Mega Mas,” jelas Zulkhairi.

Pada rapat itu, Zulkhairi juga mempertanyakan apakah ada penetapan yang dibuat Pemko Medan (Wali Kota), apa yang dimaksud jalan umum sebagaimana yang diatur perda.

“Termasuk juga untuk Asia Mega Mas. Untuk merubah status jalan khusus menjadi jalan umum, harus ada surat penetapan dari Pemko Medan. Apakah ada atau tidak. Jadi tidak bisa serta merta sebuah kawasan bisa dijadikan jalan umum. Kan, harus ada surat penetapannya. Kami pun kalau ada surat penetapan dari Pemko Medan, juga akan tarik diri sebagai pengelola parkir,” terangnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV Renville Napitupulu mengatakan, persoalan pengelolaan parkir di Kompleks Asia Mega Mas perlu digelar rapat lanjutan, dengan menghadirkan pihak Dispenda, Bagian Aset Pemko Medan dan  Dishub Medan.

“Sehingga persoalan parkir di seputaran jalan Asia Mega Mas ini bisa segera teratasi,” harapnya.

Amatan wartawan, RDP hari ini dihadiri anggota dewan lainnya, yakni Renville P Napitupulu, Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti dan M Afri Rizki Lubis (A-Red)