Kisruh Hak Karyawan PT Sri Deli Jaya , Komisi II Sarankan Penyelesaian di Disnaker Medan

IMG 20221004 100356

 

DNN l Medan – Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Disnaker Kota Medan UPT Wilayah I Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Pihak Manajemen PT Sri Deli Jaya percetakan dibawah STTC Group dan mantan pekerja PT Sri Deli Jaya yang berlangsung diruang rapat kerja di Komisi II DPRD Medan, Senin (3/10/22).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari didamping Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto, Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, dan Anggota Komisi Janses Simbolon, serta manajemen PT Sri Deli dipimpin Loh Tjeng Hook, Disnaker Medan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan,

Dalam rapat tersebut, Endro Suyono menolak bahwa dirinya telah membuat surat pengunduran diri akan tetapi atas suruhan pihak manajemen PT Sri Deli Jaya, sehingga ia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

“Awalnya saya memang bekerja sebagai buruh harian lepas di perusahaan tersebut semenjak 2005 hinggga Juli 2020, dengan upah Rp115.000 perhari. Kemudian Agustus 2020 di kontrak dalam perjanjian KKWT (Kontrak Kerja Waktu Terbatas), dimana perpanjangan Kontrak secara berkala setiap 3 Agustus 2021 hingga 2022 dan 3 agustus 2022 hingga 3 Agustus 2023,” kata Endro.

Namun, lanjutnya lagi, pada 13 Agustus 2022 ia diminta mengundurkan diri atas permintaan sendiri, sehingga ia tidak mendapatkan hak-haknya.

“Sementara dilihat dari pekerjaan yang dilakukan lebih dari 21 hari, maka statusnya sudah pekerja tetap dan wajib mendapat pesangon termasuk jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Mendengarkan kronologis tersebut, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Maimunah dan Arlinda Siregar selaku UPT Pengawasan Wilayah I, mengungkapkan, bahwa berdasarkan kronologis yang disampaikan, seharusnya saudara Endro Suyono berstatus tenaga kerja tetap, dilihat dari jumlah gaji yang stabil dan masa kerja yang lebih dari 21 hari.

Meski pertemuan berjalan alot, namun akhirnya disepakati bahwa Endro mendapatkan haknya sebagai pekerja, meski pihak perwakilan manajemen PT Sri Deli Jaya belum bisa memastikan berapa besar jumlahnya.

Atas permasalahan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari meminta agar permasalahan Endro dengan PT Sri Deli Jaya melalui Disnaker Medan.

IMG 20221004 100326

Diakhir penutupan rapat kerja tampak Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mendatangi ruang rapat kerja Komisi II DPRD Medan dan dilanjutkan dengan foto bersama. (A-Red)