Akibat Hukum Take Over Unit Kredit Tanpa Sepengetahuan Leasing

Bermain api dengan hukum. Mengapa take over unit kredit tanpa persetujuan leasing merupakan langkah berbahaya"

Seseorang memberikan kunci barang dengan status kredit kepada orang lain
Ilustrasi Take Over Kredit

Take over adalah proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga.

Kegiatan over kredit kendaraan bermotor biasa dilakukan pada masa leasing dalam hal pihak Costumer/Nasabah/Pengaju Leasing (lessee) tidak mampu membayar angsuran kendaraan kepada pihak Bank/Perusahaan Leasing (lessor).

Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak perusahaan Leasing.

Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.

Alasan mengapa take over dibawah tangan (tanpa sepengetahuan leasing) dilarang karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal. Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit.

Apabila debitur melakukan take over dibawah tangan, maka leasing dapat melaporkan customer dengan pasal 372 KUHP ( Tindak Pidana Penggelapan) Jo Pasal 36 UU Fidusia serta dapat melakukan tuntutan dengan 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Jadi, hati-hati apabila ingin melakukan take over unit atau menerima take over unit.

Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Contack Person : 0852-1972-3695