Gugatan Derivatif Bagi Pemegang Saham Minoritas Apabila Dirugikan Atas Tindakan Direksi Ataupun Komisaris

1682037805750

Gugatan Derivatif adalah gugatan yang didasarkan pada hak utama perseroan tetapi dilakukan oleh pemegang saham untuk dan atas nama perseroan. Oleh karena itu, jika dalam gugatan biasa yang mewakili perseroan adalah direksi, dalam gugatan turunan diwakili pemegang saham untuk menggugat direksi yang menjadi tergugat.

Pada pasal 97 ayat (6) dan Pasal 114 ayat (6) UUPT, diperbolehkan mengajukan gugatan turunan kepada pemegang saham dengan syarat:

1. Gugatan paling sedikit dilakukan oleh 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara (Pasal 97 ayat 6 UU PT)
2. Tuntutan yang diajukan hanya terhadap direksi dan/atau dewan komisaris perusahaan.(Pasal 114 ayat 6 UU PT)

Adapun unsur-unsur pada Gugatan Derivatif sebagai berikut:

1. Gugatan diajukan ke Pengadilan
2. Gugatan diajukan oleh pemegang saham perseroan yang bersangkutan.
3. Pemegang saham mengajukan gugatan untuk dan atas nama perseroan.
4. Pihak yang digugat selain perseroan, biasanya direksi perseroan atau komisaris.
5. Gugatan diajukan karena adanya kegagalan perseroan yang mengakibatkan kerugian kepada pemegang saham.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3017 K/Pdt/2011 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2041 K/Pdt/2011.

Jakarta, 26 April 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi