Kangkangi Perizinan, PT Indobangun Megatama Abaikan Teguran B2PJN Sumut

Screenshot 2023 0407 094141

MEDAN | DN – Pemenang tender dan pelaksana dari proyek “peningkatan IPA KUTILANG Kap. 20 L/D dan Optimalisasi SPAM TENDEAN Kota Tebing Tinggi (Proyek APBN Kementerian PUPR TA. 2022)” PT Indobangun Megatama diduga dikerjakan asal jadi dan belum mengantongi izin galian atas pemanfaatan bahu jalan nasional REKOMTEK dari B2PJN Sumut.

BACA  JUGA :

Pengaspalan Jalan Flamboyan Raya Timbulkan Kemacetan Arus Lalu Lintas

Hal tersebut dipaparkan PPK 4.6 Balai Jalan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Nanda Harahap saat disambangi awak media ini.

Screenshot 2023 0407 094209
Foto pekerja PT Indobangun Megatama,pengerjaan proyek tidak mengantongi izin REKOMTEK dari B2PJN (ist)

“Kami selaku penanggungjawab dari ruas jalan nasional PPK 4.6 sangatlah kecewa dan serasa tidak dihargai oleh pihak managemen PT Indobangun Megatama selaku pemenang tender dan dikerjakan asal jadi, ” papar Nanda Harahap, Rabu (05/04/2023) sekira 13.00 Wib.

Pekerjaan diduga tanpa tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan yang kerap melintasinya. Ironisnya pihak PT Indobangun Megatama tidak mengindahkan teguran pihak PPK 4.6 atas kerusakan pada bahu jalan nasional di ruas Jln Gatot Subroto (lintas Tebing Tinggi – Pematang Siantar).

“Kami telah memberikan teguran dan melayangkan surat resmi pemberhentian pekerjaan sebab PT Indobangun Megatama belum mengantongi izin. Namun pekerjaan tetap dilakukan oleh pihak kontraktor tersebut tak memgindahkan teguran dan surat resmi yang kami layangkan,” ucap Nanda.

Sebagai syarat mendapatkan izin REKOMTEK yang diterbitkan dari B2PJN Sumut, pihak kontraktor pemenang tender wajib menyerahkan jaminan pelaksana berupa Bank Garansi (BG). Sebagai wujud keseriusan kontraktor pemenang tender sebagai jaminan bahwa pengerjaan tidak menimbulkan kerusakan bahu jalan.

“Hingga saat ini pihak PT Indobangun Megatama sebagai pemenang tender belum menyerahkan jaminan keseriusan pekerjaan tidak menimbulkan kerusakan bahu jalan kepada kami. Mirisnya kontraktor tersebut tetap melakukan pekerjaannya terkesan anggap enteng, ” tandas Nanda.

PT Indobangun Megatama tetap melakukan pekerjaannya tanpa mengantongi izin dengan alasan menunggu pembayaran termin.