Korban Investasi Bodong Lapor ke Polrestabes Medan, Kerugian 200 Juta

IMG 20230419 WA0159


Dalam hubungan itu, RT menjelaskan perihal emas 24k. RT mengajak AP untuk ikut serta berbisnis emas 24k dengan segudang janji-janji manis yang sangat menggiurkan.

“Saya ditawarkan 1 emas membayar sekitar Rp2,13 juta atas emas yang saya beli dan mendapat profit 30 persen setiap bulan. Kemudian tanggal 12 Oktober 2021 saya mentransfer uang Rp6.390.000 ke nomor rekening atas nama Weni Afrianti,” kata AP usai membuat laporan di Polrestabes Medan, Rabu (19/4/2023).

Lanjut AP, tanggal 18 Oktober 2021, RT menghubungi korban menawarkan program reward sepeda motor dengan menanamkan 30 emas untuk 1 kaki dapat reward sepeda motor seharga Rp13,5 juta.

Lantaran tergiur dengan reward sepeda motor, akhirnya tanggal 20 Oktober 2021 AP mentransfer uang sebesar Rp42.600.000 ke rekening atas nama WA (terlapor). Setelah uang itu ditransfer korban mendapat sebanyak 20 PIN dari admin situs emas 24k. Lalu RT meminta kepada korban agar 20 PIN diforward ke nomor WhatsApp RT.

Kemudian tanggal 21 Oktober 2021 korban mentransfer kembali uang ke rekening yang sama atas nama WA untuk menggenapi 30 emas senilai Rp10.650.000 dan Rp63.900.000 dalam dua kali pengiriman.

Selanjutnya, tanggal 22 November 2021 RT menghubungi korban dengan menawarkan reward mobil Ayla. Korban di imingi hanya mengisi 50 emas cukup transfer Rp 95 juta. Awalnya korban menolak namun karena dirayu terus oleh RT, akhirnya tanggal 22 November 2021 korban mentransfer uang Rp95.000.000 ke rekening BRI a.n WA.

“Mulai tanggal 1 Desember 2021 pembayaran reward dan cashback mulai bermasalah. Saya pun bertanya terus ke RT dan disampaikan dia tanggung jawab atas uang saya,” urai AP.

Lebih lanjut, tanggal 6 Desember 2021 RT memberitahukan ke korban bahwa emas 24K berubah nama menjadi MASTRADEWr dan meminta segala bentuk promosi emas24k dihapus.

Sementara itu, Penasehat Hukum AP, Johannes Lumban Gaol, S.H membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

“Klien saya ini korban dari sindikat investasi bodong emas 24k, kemudian diganti menjadi Mastradew yang dilakukan oleh WA, EY, IPN, dan RT,” tukas Johannes Lumban Gaol, S.H.

Lanjut Johannes, pihaknya mempercayakan kasus ini kepada kepolisian untuk dapat mengungkapnya.

“Untuk mencari keadilan kita percaya kepada Polisi, oleh karena itu kami minta Polrestabes Medan segera memproses laporan ini,” pungkasnya optimis.

Johannes menyatakan kepada terlapor supaya kooperatif karena tidak ada kejahatan yang tidak akan terungkap, dan kebenaran tetap jadi pemenang.

“Jika ada kepada korban yang lain supaya datang menuntut hak, berapapun kerugian supaya dilaporkan dan bila perlu bisa bergabung dengan kami untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustofa telah dihubungi oleh redaksi dengan upaya konfirmasi sekaligus agar memberi atensi terhadap kasus korban investasi bodong tersebut.

“Terima kasih atas informasinya akan kami tindaklanjuti,” kata Kapolrestabes Medan kepada wartawan. (rel/red)