Korban Investasi Bodong Lapor ke Polrestabes Medan, Kerugian 200 Juta

IMG 20230419 WA0159

Medan (DNN) – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan lewat investasi bodong terus merajalela dan mencari mangsa.

Investasi ini menawarkan atau menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat.

AN (51) warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan investasi bodong. Namun hingga saat ini ia belum merasakan profit sesuai yang dijanjikan.

Tak tanggung-tanggung AN mengalami kerugian sebesar Rp 222 juta lebih. AP mengaku Ia diiming-iming keuntungan besar, namun malah buntung yang diperoleh.

Dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor: STTLP/B/1264/IV/2023/SPKT/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 19 April 2023 dengan pelapor Ana Paulina (AP) dan terlapor Weni Aprianti (WA) Erva Yanti (EY), Indah Purwati Ningsih (IPN) dan Roslita Tambunan (RT).

Kepada wartawan, Rabu (19/4/2023) AP menceritakan awalnya kenalan dengan terlapor di sosial media Facebook pada pertengahan bulan 2021.

Setelah itu AP aktif komunikasi dengan RT sejak tanggal 14-16 Juli 2021 untuk memesan bunga keladi. AP memesan bunga itu ke RT yang dibeli tanggal 17 Juli 202. Korban dan RT berteman di media sosial.

Lalu, AP sering melihat postingan-postingan terlapor di Facebook atas nama “Itha”. Kemudian AP bertanya tentang postingan RT perihal emas 24k melalui inbox. Selanjutnya AP dan RT saling tukar nomor WhatsApp.