Mengenal Gugatan Actio Pauliana dan Syarat Pengajuannya

images 2023 03 19T105717.315

Actio Pauliana adalah instrumen upaya hukum yang dapat digunakan kurator atas dasar kepentingan harta pailit untuk membatalkan perbuatan hukum atau transaksi yang dilakukan oleh debitur yang merugikan kepentingan para kreditur karena perbuatan tersebut dilakukan debitur dalam hubungan afiliasi, hibah, maupun pembayaran atas suatu utang.

Actio Pauliana diatur pada pasal 1341 KUH Perdata.

BACA JUGA :

Actio Pauliana, Apa Keuntungan Bagi Kreditur?

Syarat pengajuan Actio Pauliana adalah sebagai berikut:

1. Dilakukan untuk kepentingan harta pailit.

2. Debitur yang sudah dinyatakan pailit telah melakukan perbuatan hukum sebelum dinyatakan pailit yang merugikan para kreditur.

3. Perbuatan hukum tersebut bukan yang diwajibkan oleh perjanjian atau undang-undang.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 212 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 Jo Putusan Pengadilan Niaga Semarang No.14/Pdt.Sus Actio Pauliana/2018/PN.Smg. Jo Putusan Nomor 07/Pdt.Sus-Pailit/2011/PN.Smg

Jakarta, 3 April 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi