Syarat Dua Atau Lebih Kreditur Terhadap Hutang Jatuh Tempo Dalam Permohonan Pailit

Screenshot 2023 0426 083419

Pada pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan-PKPU mengatur bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat kepailitan yakni:

1. adanya dua atau lebih kreditur
2. adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Kedua syarat diatas harus dapat dibuktikan dengan sederhana dan tidak membutuhkan pembuktian yang rumit dan kompleks.

Pembuktian keberadaan utang, biasanya dilakukan dengan cara kreditur menunjukkan bahwa telah memberikan teguran kepada debitur untuk membayar kewajibannya, tetapi debitur tidak juga membayarnya. Atau kreditur membuktikan bahwa hingga lewat jangka waktu pembayaran kewajiban (utang) yang telah disepakati sebelumnya, debitur tidak juga membayar utangnya.

Namun, dalam hal sengketa hubungan Industrial tidak berlaku karena belum adanya putusan atau masih berproses di pengadilan Industrial.

Hal ini sejalan sengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 515K/Pdt.Sus.Pailit/2013.

Majelis Hakim berpendapat bahwa adanya fakta hak-hak buruh yang belum terpenuhi atau belum dibayar masih menimbulkan sengketa mengenai macam dan besarnya hak buruh sehingga pelaksanaanya masih menimbulkan sengketa. Maka menurut penilaian Majelis Hakim, pembuktian terhadap perkara ini tidak bersifat sederhana. sehingga tidak memenuhi alasan “sederhana dalam permohonan Pailit.

Selain itu, Dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 834K/PDT.SUS/2009.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa eksistensi adanya utang tersebut ternyata masih dalam konflik sebab masih diperdebatkan dan dipermasalahkan, bahkan tentang sejauh mana keberadaan utang tersebut kini masih diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, dalam permohonan pailit harus terpenuhi syarat mutlak adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo dapat dibuktikan secara sederhana.

Jakarta, 25 April 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi