Sibolga (dntv) – MA menolak permohonan kasası JPU dan terdakwa Nuzar Carmina SH mantan Direktur BUMD Sibolga Nauli menjadi terpidana perkara tindak pidana korupsi dana hibah, penyertaan modal dan pengelolaan keuangan BUMD Sibolga Nauli Tahun 2014 s/d 2018.
Kasi Intelijen M Junio Ramandre menyebut amar putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung(MA) RI Nomor: 567 K/Pid.Sus/2023, 23 Februari 2023 menolak kasasi terdakwa Nuzar Carmina dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor : Print-03/L.2.13.4/Euh.2/05/2023, 15 Mei 2023.
Kejaksaan Negeri Sibolga melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Togap Silalahi SH MH mengeksekusi terpidana Nuzar Carmina SH ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Sibolga, Selasa(16/5/2023) pukul 10.15 WIB.
Tentu, dengan demikian terpidana harus menjalankan amar putusan Pengadian Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022.
“Terdakwa Nuzar Carmina telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair”kata Junio Ramandre saat dikonfirmasi wartawan, Rabu(17/5/2023).
Selain itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.