Permohonan PKPU dan Kepailitan Tidak Mengenal Asas Ne Bis In Idem

png 20230514 222654 0000

Dalam mengajukan permohonan Pailit atau PKPU harus berpedoman pada prinsip atau syarat pengajuan permohonan pailit dan PKPU berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (UU KPKPU) sebagaimana pada Pasal 2 ayat (1) :

1. Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor
2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Sifat pembuktian dalam PKPU dan Kepailitan menganut prinsip dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana diatus pada Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU.

permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Dalam kebiasaan dan praktik di pengadilan niaga terdapat beberapa kasus permohonan PKPU atau pailit yang ditolak kemudian diajukan kembali permohonan PKPU/Kepailitan.

Hal ini sejalan dengan:

1. Putusan Mahkamah Agung RI No.703/K/Pdt.Sus/2012 Jo Putusan No.15/pailit/2012/pn.niaga.sby tanggal 2 agustus 2012.
2. Putusan Mahkamah Agung No. 10 k/n/1999 tertanggal18 mei 1999.

Menyatakan perkara kepailitan dan pkpu tidak mengenal asas Ne Bis in Idem karena bentuk perkara kepailitan dan PKPU adalah sebuah permohonan, bukanlah gugatan karenanya tidak Ne Bis in Idem.

Jakarta, 12 Mei 2023
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Rubrik Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi