Putusan Arbitrase Dapat Dibatalkan di Pengadilan Negeri

png 20230520 154752 0000

Putusan Arbitrase ic. BANI, dapat dimohon pembatalan oleh salah satu pihak, bilamana dalam putusan a quo diduga mengandung unsur yang disebutkan dalam Pasal 70 UU No.30/tahun 1999 yaitu:

1. Setelah putusan dijatuhkan dokumen yang diajukan dalam persidangan dinyatakan palsu.
2. Setelah putusan dijatuhkan diketemukan “dokumen yang menentukan” yang disembunyikan oleh pihak lawan atau.
3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa.

Permasalahan dugaan bahwa salah seorang anggota Arbiter ic BANI mempunyai kepentingan finansiil dengan pihak lawan, tidak termasuk dalam alasan : putusan hasil tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa.

Masalah ini termasuk “hak ingkar” yang diatur dalam pasal 22 UU No. 30/tahun 1999 menyatakan bahwa Arbitrase tidak mengatur tentang Acara permohonan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan permohonan pembatalan putusan Arbitrase yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Oleh karena “Permohonan Banding” tersebut ditujukan kepada dan merupakan Yurisdiksi Mahkamah Agung yang memutus pada tingkat pertama dan terakhir, maka acara banding tersebut mengacu pada UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sehingga upaya hukum banding dalam perkara Arbitrase ini disamakan dengan acara upaya hukum kasasi.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No.01/BANDING/WASIT/2003, tanggal 11 Februari 2004.

Jo Pengadilan Negeri di Kudus No. 30/ Pdt.P/2002/PN.KDS, tanggal 2 Juli 2004.

Jo Putusan No. 147/IV/ARB-BANI/2001 (BANI)

Jakarta, 20 Mei 2023

M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C
Penulis /Asuhan : M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.C.L (Pengacara di T.S & Partners Law Firm)
Rubrik Contack Person : 0852-1972-3695

Editing : Bern/Redaksi