Sebulan Berlalu Kasus Lakalantas di Berastagi Belum Tuntas, Mobil Tak Ditahan

IMG 20230525 WA0380

Dikatakannya, saat pengemudi mobil diperiksa oleh penyidik unit Lalu lintas Polsek Berastagi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Lebih lanjut kata Elbiker, keesokan harinya pada Senin, 17 April 2023 orangtua pelaku Lindawati Sembiring saat itu berada didalam mobil membujuk keluarga korban untuk berdamai dan permintaan tersebut disetujui. Namun setelah satu bulan berlalu keluarga pelaku diduga tidak bertanggung jawab, terkesan mengabaikan surat perdamaian yang disepakati.

Sebab, sampai saat ini pelaku Mickael Kristhianto Ginting dan saksi Lindawati Sembiring diduga tidak menunjukkan itikat baik terhadap kedua korban, berbagai alasan turut dilontarkan mereka pada keluarga. Alhasil mereka kecewa dan mendesak Polres Tanah Karo segera memproses insiden lakalantas tersebut secara hukum sebagaimana mestinya.

“Kami dari pihak keluarga korban memohon kepada Kapolres Tanah Karo dan Kapolda Sumut agar segera memproses hukum kasus lakalantas tersebut dan sebaiknya juga menahan mobil yang menabrak anak kami,” kata orangtua korban, Kamis (25/5/2023).

Dikatakannya lagi, akibat kejadian tersebut pihaknya telah menanggung kerugian senilai Rp 35 juta, bahkan telah kehabisan biaya karena sampai saat ini kondisi korban belum pulih dan masih tahap perobatan ke dukun patah. Kini kondisi korban masih tertatih-tatih dan harus menggunakan tongkat.

“Kalau ke kamar mandi saja kakinya harus di tuntun dan masih tahap perawatan. Anak kami pun terpaksa tidak sekolah. Keluarga sudah sepakat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum,” ungkapnya sedih berurai air mata.

Sementara, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat dikonfirmasi awak media mengatakan akan memberi perhatian serta atensi terhadap kasus lakalantas itu. (btm)