Ketua Umum JBIB Mengutuk Adanya Kekerasan Kepada Jurnalis, Putusan Maksimal Kepada Pelaku

20230615 220500 0000

Medan (dntv) – Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Batak Intelektual Bersatu (JBIB) , Johannes Lumban Gaol, SH., mengutuk dan mengecam adanya kekerasan kepada Jurnalis.

Hal tersebut disampaikan disela sela bincang-bincang santai bersama beberapa awak media didampingi Sekretaris Umum Bernard Marpaung dan Irena boru Sinaga, SH., selaku Bendahara Umum dan dihadiri Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi Ojahan Antonius Sinurat, SH., serta unsur pengurus bidang lainnya di Kedai Rileks, Jalan Ngumban Surbakti, Medan Sumatera Utara.

” Kami dari JBIB, mengutuk keras adanya kekerasan terhadap jurnalis. Profesi jurnalis adalah profesi yang mulia. Oleh karenanya profesi ini memiki keistimewaan. Dalam kondisi perang sekali pun, Jurnalis tidak dibenarkan mendapat ancaman ataupun kekerasan, ” ujar Johannes pemilik media Urainews.id yang juga sebagai pengacara, Kamis (15/6).

IMG 20230614 WA0139
Sidang terdakwa pengancaman wartawan di PN Medan

Salah satu kasus yang baru digelar sidang di PN medan terkait pengancaman yang diduga dilakukan Jai Sangker alias Rakesh, preman yang mengancam bunuh jurnalis didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Selasa (13/6/2023) lalu.

Menurutnya, dalam pemeriksaan perkara ini, majelis hakim harus bisa menggali unsur dalam pembuktian untuk menerapkan pasal dakwaan. Demikian halnya, JPU yang memiliki beban pembuktian harus maksimal membuktikan dakwaan yang didakwakan kepada pelaku.

” Harapan kita, Majelis Hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dengan memberikan putusan maksimal bagi pelaku,” ujarnya.

Diketahui dalam persidangan yang digelar, para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, bahwa Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.