Kabar Terbaru, Korban Pemerasan Rp 50 Juta Kedua Waria Libatkan Oknum Perwira Polda Sumut

“Paginya, kami jumpa ibu itu dan membicarakan uang damai. Ibu itu tanya, kami ada uang berapa. Aku bilang ada Rp 25 juta. Ibu itu bilang untuk kasus seperti ini tidak bisa. Dia minta Rp 100 juta. Laku saya jawab, ya udah tahan saja,” tambahnya.

Kemudian ada proses negosiasi lanjutan mengenai besaran uang damai. Wanita itu bahkan menakutinya jika tidak damai dia ditakuti justru akan menghabiskan uang lebih banyak jika ditahan.

Belum lagi ketika di dalam tahanan Deca akan dibotaki, memakai celana pendek serta lainnya. Sedangkan Fury hanya diletakkan di tempat rehabilitasi karena sebagai korban.

“Terakhir, deal biayanya Rp 50 juta dan uang itu saya kirim ke rekening BRI atas nama Sugianto. Terus ibu itu sempat bilang, jangan mempersoalkan lagi ke depannya. Karena no rekening itu punya orang dan mereka hanya numpang transfer. Dia bilang itu nomor orang yang bekerja di BRI. Sehingga kalau aku permasalahkan, kasihan orang yang punya rekening,” bebernya.

Atas peristiwa tersebut, Polda Sumut bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian masyarakat itu. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, empat personel Ditreskrimum terindikasi melakukan pelanggaran, satu di antaranya perwira.

Sementara kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya keterlibatan seorang oknum perwira dalam kasus pemerasan terhadap korban Deca dan Fury.

“Ya, ada, satu (perwira) di Ditreskrimum,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).