JAKARTA (DNTV) – Dua (2) TSK Residivis aborsi ilegal kembali ditangkap polisi di sebuah kontrakan di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat.
BACA :
Bayi Usia 10 Hari Hilang, 3 Orang Ditahan Polisi Termasuk Sang Ibu
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut, dua pelaku merupakan residivis kasus aborsi.
BACA :
7 Bayi Dibunuh Hasil Inses Dengan Putri Kandungnya, Pelaku : Ritual Persugihan Kekayaan
“Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan juni 2022, SM juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022,” kata Komarudin di sela pembongkaran septic tank klinik aborsi, Senin (3/7).
Komarudin menyebut, dalam kasus ini SM bertindak sebagai asisten untuk praktik aborsi ilegal. Sedangkan NA bertugas mencari calon pasien.