Lakukan Praktik yang Sama, 2 TSK Residivis Aborsi Ilegal Digulung Polisi

20230703 185110 0000

JAKARTA (DNTV) – Dua (2) TSK Residivis aborsi ilegal kembali ditangkap polisi di sebuah kontrakan di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat.

01h4d1173efp57dafmaargdfrp
Petugas membongkar septictank kasus aborsi ilegal di sebuah kontrakan di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (3/7/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

BACA :

Bayi Usia 10 Hari Hilang, 3 Orang Ditahan Polisi Termasuk Sang Ibu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut, dua pelaku merupakan residivis kasus aborsi.

BACA :

7 Bayi Dibunuh Hasil Inses Dengan Putri Kandungnya, Pelaku : Ritual Persugihan Kekayaan

“Kedua orang ini adalah residivis, sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan juni 2022, SM juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022,” kata Komarudin di sela pembongkaran septic tank klinik aborsi, Senin (3/7).

01h4cw6kwcrmrjzmsvhky27hk6
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (3/7). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Komarudin menyebut, dalam kasus ini SM bertindak sebagai asisten untuk praktik aborsi ilegal. Sedangkan NA bertugas mencari calon pasien.