“Di tahun 2020 kedua orang ini (SM dan NA) sebagai agen, asisten, ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman, yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung,” ungkap Komarudin.
“Artinya 2 orang ini sudah menjalani hukuman, kalau enggak salah mereka sama sama mendapatkan vonis 2 tahun 8 bulan,” sambungnya.
Sejauh ini sudah sembilan orang ditetapkan sebagi tersangka. Mereka dijerat pasal perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (*)
sumber:kumparannews