Buntut Arogansi Kasi Trantip Sunggal DS, Ketua LSM Layar Hukum dan Keadilan Surati Bupati Deli Serdang

1692966083015

Masih kata Berthon, sementara PBG sendiri adalah sebagai perizinan yang di berikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Oleh karena itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka wajib memiliki PBG apabila akan melakukan pembangunan.

VIDEO :

Pihaknya pun berjanji akan tetap monitoring perjalanan surat yang disampaikannya agar tidak terjadi pembiaran, bahkan dirinya menyatakan LSM yang dipimpinnya siap memperkarakan para pihak jika ternyata terjadi pelanggaran di sana.

“Surat kami ini akan kami tunggu respon dari bapak Bupati dan bawahannya semua agar segera melakukan pengecekan ke Lokasi, kami tunggu selama 14 hari, jika tidak membalas surat kami, maka saya ajukan keberatan, ada apa dengan mereka kalau dibiarkan itu” tegas Berthon.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Trantip Kecamatan Sunggal Deli Serdang arogan saat dikonfirmasi terkait bangunan yang disinyalir belum mengantongi izin tetapi sudah dikerjakan dengan memberikan jawaban, “”Naikan saja di media kalian, apa tupoksi wartawan rupaya nanyak-nanyak izin bangunan dan bukan urusan kalian itu, kalian kan wartawan sebagai sosial kontrol, kalian tidak punyak tupoksi nanyak-nanyak izin bangunan, ” jawab Rio melalui sambungan panggilan WhastApp. (Red)

Editing : Bern