Buntut Arogansi Kasi Trantip Sunggal DS, Ketua LSM Layar Hukum dan Keadilan Surati Bupati Deli Serdang

1692966083015

DNTV | DELSER – Buntut arogansi Kasi Trantip Kecamatan Sunggal Deli Serdang Rio Girsang terkait disinyalir bangunan belum mengantongi izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Ketua LSM Layar Hukum dan Keadilan Berthon Siregar, ST menyurati Bupati Deli Serdang, Kamis (24/8).

1692966256689

“Kami sangat menyayangkan sikap arogansi Kasi Trantip Kecamatan Sunggal DS selalu aparatur pemerintah daerah yang arogan saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan bangunan yang diperuntukkan untuk kafe belum mengantongi izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), “ucap Berthon.

BACA :

Tanpa Plank PBG, Bangunan Kafe Mewah Disinyalir Belum Kantongi Izin

“Saya datang kesini untuk mengantar surat pengaduan dugaan pelanggaran perizinan membangun bangunan gedung, saya duga itu bangunan belum mengantongi izin, disurat saya ini saya minta agar Bupati Deli Serdang dan Jajarannya mengecek ke lapangan terhadap aduan kami” Kata Berthon Siregar saat dusambangi awak media di kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang, “lanjut Berthon.

BACA :

Banyaknya Bangunan Tanpa SIMB, DPRD Medan Minta OPD Jalankan Instruksi Wali Kota Medan

Berthon juga menambahkan, informasi dari tukang yang bekerja didapat bahwa bangunan itu akan dijadikann Kafe mewah digabung dengan tempat usaha salon kecantikan.