Mantan Sekda Kab. labuhanbatu Menjalani Pemeriksaan Polisi, Ini Kasusnya

images 2023 08 22T233116.030

Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subs pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawasan dan Pembangunan berkisar Rp. 1,3 M.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

“Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu adalah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, ” tutup IPTU P. Napitupulu.(Azhar)

Editing : Bern/Redaksi