Polisi Gerebek Diduga Gudang Pengoplosan Gas Elpiji Milik Anggota DPRD Labura

IMG 20230907 WA0064 1

DNTV | LABUHANBATU – Polisi menggerebek diduga gudang pangkalan pengoplos gas elpiji 3 Kg milik AAP dan AM di Jalinsum Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (05/09/23) sekira pukul 00.30 WIB.

Sejumlah 6 orang diamankan dan 2 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh polisi saat Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Dit Res Krimsus Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggrebek gudang pangkalan tersebut.

BACA :

Polisi Gerebek Gudang Pangkalan Gas Elpiji di Labura, 6 Orang Diamankan

Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi

Nama Yg Baik Untuk Usaha Pangkalan Gas Elpiji Menurut Fengshui

IMG 20230907 WA0085
Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra SH.,SIK.,MH., memberikan keterangan Pers, Rabu (6/9)

 

Melansir dari waspada.co.id, lokasi penggerebekan merupakan kediaman oknum Anggota DPRD Labura. Diduga pengoplosan gas subsidi LPG 3 kilogram disuling ke tabung gas LPG 12 kilogram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu mengatakan diduga gudang oplosan gas LPG yang digerebek tersebut berendeng dengan rumahnya anggota DPR berinisial AP. “Gudang yang digerebek berendeng dengan rumahnya anggota DPRD Labuhanbatu inisial AP, ” jelas Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (7/9) siang melalui pesan whatsapp kepada Delinewstv.com.

Pintu gudang tertutup rapat, tampak personil polisi dari Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu menjaga ketat saat pihak Dit Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di lokasi TKP, pintu gerbang gudang dugaan tempat pengoplosan gas LPG ditutup rapat, namun terlihat disela sela dalam gudang gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau tertumpuk rapih. Tapi tak terlihat di TKP pemilik rumah yakni oknum anggota DPRD Labura.

Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH saat didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH kepada wartawan, Rabu (06/03/23) mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh Senin (04/09/23), yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.

Bermodalkan informasi tadi, pada Selasa (05/09/23) sekira pukul 00.30, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Di sana ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.

“Sementara enam orang untuk dimintai keterangan dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16),” kata Kompol Jericho.