DNTV | LABUHANBATU – Polisi menggerebek diduga gudang pangkalan pengoplos gas elpiji 3 Kg milik AAP dan AM di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (05/09/23) sekira pukul 00.30 WIB.
BACA :
Polisi Gerebek Diduga Gudang Pengoplosan Gas Elpiji Milik Anggota DPRD Labura
BACA :
Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi
Dinperindag Koperasi dan UKM Mukomuko Wajibkan Pangkalan Elpiji Sediakan Timbangan
Sejumlah 6 orang diamankan dan 2 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh polisi saat Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggrebek gudang pangkalan tersebut.
BACA :
Nama Yg Baik Untuk Usaha Pangkalan Gas Elpiji Menurut Fengshui
Ps. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH saat didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH kepada wartawan, Rabu (06/03/23) mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh Senin (04/09/23), yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.
Bermodalkan informasi tadi, pada Selasa (05/09/23) sekira pukul 00.30, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Di sana ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg.
“Sementara enam orang untuk dimintai keterangan dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16),” kata Kompol Jericho.