Theos mengatakan berbagai barang bukti itu diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat. Sementara itu, F juga langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
F disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. F terancam hukuman empat tahun penjara.(red)