DNTV | SUMUT – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), RTZ.
Tersangka RTZ ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan jembatan Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022 sebesar Rp6,4 miliar.
Dalam kasus ini, RTZ diduga bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan, TT, melakukan penyimpangan dalam pembayaran upah pekerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah.
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara dirugikan mencapai Rp2,4 miliar.