Tersangka RTZ Diduga Korupsi Anggaran Pemeliharaan Jalan Jembatan Rp2,4 M

Biru Modern Berita Hari Ini Youtube Thumbnail 20240110 192740 0000

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Kasi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, mengatakan bahwa penahanan terhadap RTZ dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka RTZ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidan. Lebih subsidair, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.