Masyarakat Tidak Perlu Panik Menghadapi Transisi Identitas Kependudukan Digital

IMG 20240313 WA0067

DELINEWSTV.COM | SAMARINDA – Masyarakat tidak perlu panik menghadapi masa transisi indentitas kependudukan dari KTP-elektronik misalnya ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). Meski tidak mempunyai smartphone canggih atau Android mengkases IKD, Disdukcapil dapat memfasilitasi pembuatan IKD.

“Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah aplikasi digitalisasi identitas yang digunakan sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP),” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar pada wartawan, Senin 26/2/2023.

e-KTP (KTP elektronik) adalah Kartu Tanda Penduduk yang digunakan sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu, menurut situs Indonesiabaik oleh Kominfo, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

“Penerapan IKD merupakan langkah maju untuk efisiensi dan keamanan data kependudukan,” kata Deni.

Ia menjelaskan bahwa IKD memiliki banyak keuntungan, seperti, lebih mudah dibawa dan disimpan. IKD terintegrasi dengan aplikasi smartphone sehingga mudah diakses kapanpun dan dimanapun.