Pengangkatan Kepling Banyak Bermasalah, Edi Saputra: Camat dan Lurah Beranggapan Sudah Menjalankan Perwal 21 Tahun2021

IMG 20211203 140718

Medan – DNN: Komisi I DPRD Medan siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait pedoman pengangkatan Kepala Lingkungan yang terjadi saat ini dinilai menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021. Dalam Perwal itu diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

“Sebagai wakil rakyat, kita (Komisi I) siap menerima keluhan atau pengaduan masyarakat tetang pengangkatan kepala lingkungan yang dianggap menyalahi peraturan Wali Kota Medan. Camat dan Lurah seolah sudah menjalankan Perwal No. 21 tersebut. Namun kenyataannya, mereka hanya menjalankan peraturan sesuai kemauannya saja,” ucap Edi Saputra saat dihubungi wartawan, Senin (17/1/2022).

Terkait keluhan masyarakat tersebut, Politisi Partai PAN Medan ini mengungkapkan bahwa Komisi I sudah resmi melayangkan surat penjadwalan RDP kepada Camat Medan Denai, Medan Kota dan Medan Belawan.

“Sebelum RDP terlaksana, keburu masyarakat di tiga Kecamatan ini berunjuk rasa ke Gedung DPRD Medan hari ini. Dan secara kebetulan, saya bersama Ketua Komisi I Rudiyanto yang menerima perwakilan masyarakat tadi di ruang Banggar,” ujarnya.

Dihadapan perwakilan masyarakat tadi, lanjut Edi, Komisi I memerintahkan staf Komisi menghubungi Camat dan Lurah terkait, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat.

“RDP dijadwalkan besok (Selasa) sekitar pukul 14.00. Dan kita minta Camat dan Lurah harus hadir. Kita akan pertanyakan kepada mereka, kenapa masih saja melanggar Perwal No. 21 Tahun 2021 didalam pemilihan Kepling,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, masyarakat kota Medan saat ini banyak yang  menolak pengangkatan Kepala Lingkungan yang baru. Karena pengangkatannya dinilai menyalahi Peraturan Wali Kota Medan No 21 tahun 2021. Bahkan masyarakat siap memboikot dan berdemo ke kantor Walikota, bahkan ke gedung lembaga Legislatif Medan.

Reporter: Amsari