Berita Opini “Polisi Bali dan Langgam Kerang, Berikut Penjelasan AKBP Putu Yudha Prawira

Logopit 1621366806439

Bahwa berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999,  Pasal 5 Ayat 2,  maka media online yang menayangkan pemberitaan tersebut wajib melayani hak jawab dan klarifikasi saya untuk terciptanya pemberitaan yang seimbang.

“Demikian hak jawab ini saya sampaikan agar ditayangkan secara utuh. Sekaligus menekankan bahwa tidak ada niat saya sedikitpun ingin mendiskreditkan warga Tanjungbalai yang dikenal ramah dan santun,” tandasnya.

Sementara media online yang menayangkan tulisan opini tersebut mengutarakan, bahwa hari ini,  memenuhi hak jawab Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, terkait berita berjudul Polisi Bali dan Langgam Kota Kerang.

“Kami punya kewajiban memuat penjelasan Kapolres Tanjungbalai, sebagai wujud pemenuhan kode etik jurnalistik. Sekaligus sebagai bukti tidak ada niat buruk dari kami di balik penayangan berita opini berjudul Polisi Bali dan Langgam Kota Kerang,”

Kami berharap jangan sampai masalah ini berkepanjangan. Berikut penjelasan dan hak jawab Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira  yang dimuat secara utuh.

(DNN/Kabar24jam)