Kejari Medan Gelar Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi

IMG 20210511 WA0144

sempat masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Medan dan berhasil ditangkap.

“Tersangka an Djohan (49) sebelumnya sempat masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Medan dan berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan pada tanggal 15 Januari 2021 lalu,” sebut Rizky.

Lanjut Rizky, kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan 6 (enam) unit papan visual elektronik (videotron) untuk informasi harga secara elektronik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2014 sebesar Rp 3.168.120.000,- (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2013.

Penyidik melakukan penulusuran dan penelaahan di lapangan pada bulan Maret tahun 2014 diketahui 6 (enam) unit papan visual elektronik videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi dan diduga tidak sesuai dengan kontrak dan harga di mark-up.

Akibat perbuatannya, sambung Rizky, negara mengalami kerugian dalam perkara ini sebesar Rp. 1.059.676.483,- (satu miliar lima puluh sembilan juta enam ratus tujuhpuluh enam ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).

Perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : PRINT- 04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021 tersangka Djohan dilakukan penahanan di Rutan
Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta
melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan, pungkas Rizky.

(dntv, Penkum Kejari Medan)