“Kalau proyek itu tingkat provinsi, maka pemprov yang akan mengajukan usulan tersebut. Mereka jelaskan ingin membangun apa di daerahnya tersebut,” ujarnya.
Ngorang mengatakan bahwa ada beberapa jenis pembangunan infrastruktur, salah satunya jalan raya.
“Jalan itu juga terbagi, ada yang tingkat provinsi atau kota. Nantinya, proposal itu akan diajukan dari tingkat provinsi ke tingkat pusat. Lalu, pusat akan mencairkan anggaran proyek tersebut dalam bentuk APBD,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Lebih lanjut, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan jika anggaran sudah dicairkan, maka proyek tersebut akan dieksekusi oleh dinas-dinas terkait di daerah tersebut.
“Kalau di daerah itu yang mengeksekusi dinas-dinas. Bisa mungkin Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas PU, dan lain sebagainya,” tutupnya.
(DNN/Montt)