3 Tersangka Kasus Korupsi UINSU Sebesar 10.3 M Diserahkan ke Kejari Medan

Logopit 1624897057693

PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.

Selanjutnya Kepala kejaksaan Negeri Medan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU yang terdiri dari JPU pada Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan yang akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.

Adapun ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara, namun Selanjutnya ketiga tersangka tersebut oleh JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utara dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Medan untuk segera disidangkan.

(DNN)
Sumber : Kasubsi TI, Prodin & Penkum