Ngaku Karyawan HO, RS Gasak Brankas Minimarket

Logopit 1623337986194

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. “Tersangka RS mendatangi minimarket dengan mengaku sebagai karyawan Head Office (HO) pada kantor pusat. Tersangka RS juga mengaku ditugaskan untuk menyidak brankas minimarket”.

Polisi jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus tersangka RS pada hari Senin (7/6/2021) yang lalu di rumah kontrakannya di Kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka RS menggondol isi brankas minimarket berupa uang tunai sebesar Rp’9 juta,” ujar Kombes Pol Wahyu.

“Karena ucapan pelaku, karyawan minimarket yang saat itu bertugas kemudian mengantar pelaku ke ruangan brankas,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (9/6/2021).

Di ruang brankas, pelaku meminta agar brankas dibuka. Uang yang berada di dalam brankas kemudian dikeluarkan oleh pelaku. Kemudian, pelaku menyuruh karyawan yang saat itu berada bersama pelaku di ruang brankas mengambil pulpen dan kertas di meja kasir.