Ngaku Karyawan HO, RS Gasak Brankas Minimarket

Logopit 1623337986194

“Pada saat itulah, pelaku mengambil uang sebesar Rp’9 juta dan memasukannya ke dalam kantung celana pelaku,” terang Kombes Pol Wahyu.

Peristiwa itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis. Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah menggali keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya.

“Dalam hitungan jam, pelaku sudah berhasil dibekuk. Uang Rp’9 juta masih ada di kantung celana pelaku,” terangnya Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Pasar Kemis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(DNN)