PPKM Darurat Diperpanjang, Titik Penyekatan di Kota Medan Menjadi 40 Titik

Logopit 1626756406624

DNN | Medan – Pemerintah Kota Medan, melalui Polrestsbes Medan menambah menjadi 40 titik penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat.

Sebelumnya Pemerintah telah mengumumkan akan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

“Penyekatan dilaksanakan tetap seperti biasa dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (19/7/2021).

Riko mengatakan bagi warga yang tidak bekerja di sektor kritikal dan esensial, diharapkan untuk berada di rumah saja. Sementara bagi warga yang bekerja di sektor esensial saat melintasi posko penyekatan pun diwajibkan menunjukkan surat keterangan kerja.

“Bagi pekerja sektor esensial juga diwajibkan menunjukkan bukti surat dari tempat kerja masing-masing. Untuk masyarakat Kota Medan, apabila tidak penting sekali atau mendesak, agar di rumah saja,” kata dia.

Titik penyekatan tersebut berada di dalam Kota Medan dan di pintu-pintu masuk Kota Medan. Aparat gabungan akan berjaga di setiap titik penyekatan.

“Bagi pekerja sektor esensial juga diwajibkan menunjukkan bukti surat dari tempat kerja masing-masing. Untuk masyarakat Kota Medan, apabila tidak penting sekali atau mendesak, agar di rumah saja,” kata dia.

Berikut daftar 40 titik penyekatan di Kota Medan: