PWI Sumut Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan, UU No.40 Tentang Pers Harus Ditegakkan

images 32 2021 07 27T100906.238

DNN | Medan – Ketua PWI Sumut Hermansjah mengecam tindak kekerasan kembali terjadi terhadap wartawan yang bertugas di lingkungan Kota Medan Khususnya dsn Sumatera Utara umumnya.

Hal ini juga membuktikan kepada masyarakat ada kelompok tertentu di tengah masyarakat yang tidak ingin kegiatannya diberitakan oleh media sebagaiman dugaan terjadi dalam kasus ini akibat korban gencar memberita kan soal perjudian di Sumatera Utara.

Oleh karena itu kepada aparat keamanan sebagaimana UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, negara menjamin kemerdekaan pers serta melindungi profesi dan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan. Oleh karena itu PWI Sumut meminta khususnya pihak Kepolisian mengusut tuntas dan menyeret pelaku serta menggulung mafia perjudian yang diduga sebagai dalang tindak kekerasan terhadap wartawan di Sumatera Utara.

“Terkait hal ini, PWI juga akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap, korban dan peristiwa dialaminya, “ ujar Hermansjah yang masih mencari data terkait wartawan bersangkutan apakah tergabung dalam satu wadah organisasi kewartawanan di Sumut, khususnya PWI Sumatera Utara.