Terkait Perubahan Istilah PPKM Darurat, Ini yang Disampaikan Luhut

Logopit 1626850659758

DNN | Jakarta – Kedepannya istilah PPKM penyebutannya akan berubah dengan menggunakan kategori level mulai dari level 1 sampai 4.

Hal tersebut disampaikan Kordinator PPKM Darurat Luhut B Panjaitan

Kata Luhut, setelah perpanjangan PPKM Darurat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli mendatang, pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM Darurat.

“Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat,” kata Luhut saat wawancara bersama KompasTV Selasa (20/7/2021).

Luhut juga menyebutkan, penerapan PPKM Darurat kini sudah terlihat membuahkan hasil. Terbukti penularan Covid-19 di Jawa dan Bali mulai mengalami penurunan.

“Nah sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang kita lihat masuk level 3. level 3 itu di bawah level 4. Jadi banyak kemudahan-kemudahan. Tapi kita enggak mau langsung masuk, tunggu dulu beberapa hari ke depan,” ucap Luhut.

Luhut menambahkan, kedepannya Presiden Jokowi meminta seluruh jajaran berhati-hati sebelum melakukan pelonggaran.

“Jangan sampai pelonggaran justru membuat penularan Covid-19 kembali naik.

Dikatakannya, saat ini beberapa daerah di Jawa dan Bali sudah ada yang masuk level 3.

Namun dia enggan membeberkan daerah-daerah tersebut lantaran takut adanya euforia berlebihan yang membuat kasus Covid-19 naik lagi.

Lalu nantinya, kata Luhut, akan ada evaluasi kembali terkait kategori level daerah-daerah di hari terakhir perpanjangan PPKM Darurat.

(DNN/Nesiatime)