Kapolres Pematang Siantar Pimpin Press Realese Ungkap Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang

IMG 20211002 WA0063

DNN|Siantar – Bertempat di depan ruang Sat Narkoba Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangsa Siregar,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Edi Sukamto, SH., M.H pimpin Press Release pengungkapan kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang An: Stevan Theodore,Sabtu 02 Oktober 2021 pada pukul 14.30 WIB wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangsa Siregar,S.I.K menyampaikan kejadian penganiayaan terjadi Pada Hari sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wib, Korban An : Stevan Jenis kelamin : Laki-laki,Tempat tgl. Lahir : P. Siantar 13 – 11 – 1989,Kewarganegaraan : WNI,Pekerjaan : Wiraswasta,Alamat : Jl. Sutomo no 275 Kel. Dwikora kec. Siantar Barat kota Pematangsiantar.

Datang hendak membuka pintu belakang kiosnya, tiba tiba datang seorang laki laki yang tidak dikenal kemudian langsung menyerang korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan alat yang diduga terbuat dari besi hingga kepala korban bagian kiri belakang mengalami luka luka dan korban terjatuh, setelah itu oleh keluarganya dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis namun setelah sampai dirumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

 

keluarga korban mebuat pengaduan resmi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 607 / X/ 2021 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Pada hari sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 Wib kemudian tim opsnal polres pematangsiantar mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jl.Gereja didepan sopo godang dimana pelaku sedang duduk disamping tukang jual minyak eceran.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Jatanras IPDA Moses Butar Butar SH beserta anggota opsnal langsung menuju Jl.Gereja dan mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa Kasat reskrim Polres Pematangsiantar untuk di proses lebih lanjut.

Selanjutnya tim mencari barang bukti yang digunakan, yaitu 1 (satu) Batang Besi Bengkok berbentuk Tongkat,1(Satu) Bilah pisau,1(Satu) Gunting,Uang Sebesar 7.630.000 ,adapun motif kejadian penganiayan “adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan karena sakit hati”Pasal yang dipersangkakan kepada Pelaku adalah pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat 3 KUHPdengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(021/DNN)